1. Konvensi-Konvensi
Internasional
Perlindungan hak cipta
merupakan suatu hal yang sangat penting untuk melindungi kreativitas para
pencipta dari para pemalsu yang menjiplak hasil karya seseorang walaupun hak
cipta telah ada di tangan penciptanya. Perlindungan hak cipta dibutuhkan
disetiap saat dan disetiap tempat agar kepastian hokum yang diharapkan benar-benar
tercapai. Perlindungan hak cipta secara internasional dibuat karena
perlindungan hak cipta secara domestik dirasa kurang membawa arti dan manfaat
bagi pencipta.
a. Konvensi
Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi internasional
hak cipta terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention (UCC).Berikut
penjelasan dari kedua konvensi tersebut.
b. Berner Convention
Konvensi Bern (Konvensi Berner),
merupakan suatu persetujuan internasional mengenai hak cipta yaitu mengenai karya-karya
literatur (karya tulis) dan artistik. Konvensi ini ditandatangani di Bern pada
tanggal 9 September 1986 dan telah mengalami beberapa perubahan. Revisi yang
pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian dilakukan revisi
kembali di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Penyempurnaan terus dilakukan
tepatnya pada tanggal 24 Maret 1914 di Bern, kemudian direvisi di Roma tanggal
2 juni 1928, di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal
14 Juni 1967 dan yang paling terakhir di Paris pada tanggal 24 Juni 1971.
Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirumuskan
oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Paris pada tahun 1883
merupakan suatu konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern. Konvensi Bern
membentuk suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi Paris.
Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan dari
masing-masing konvensi tersebut bergabung menjadi satu. Penggabungan badan tersebut
dikenal dengan Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan
Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun
1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan
organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967
BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak
1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Perlindungan hukum yang diberikan pada
konvensi ini tentunya mengenai perlindungan hak cipta yang nantinya diberikan
terhadap suatu karya cipta hasil kreasi para pencipta atau pemegang hak.
Karya-karya yang dilindungi tersebut antara lain karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan kepada pencipta
apabila pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung dalam anggota
dalam konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan memperoleh hak
atas hasil karyanya.
Anggota konvensi ini yaitu berjumlah
160 Negara, angka tersebut diperoleh pada Januari 2006. Konvensi Bern
mewajibkan negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi hak cipta
dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut tergabung juga
dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut menganggap
mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang hak cipta
Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di
Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan. Anggota-anggota yang tergabung di
dalam konvensi bern dikenal sebagai Uni Bern.
Pengecualian diberikan kepada negara
berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai
anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban
negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang
hak cipta, yaitu:
1. Prinsip national
treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian
harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan
seorang pencipta warga negara sendiri.
2. Prinsip automatic protection;
pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus
memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality).
3. Prinsip independence of
protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
c. Universal Copyright Convention (UCC)
Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal
Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah
satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain
yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United Nations
Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi
Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan
aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa
bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan
Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk
menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system
(anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak
cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Konvensi
ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal
16 September 1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Berdasarkan pembahasan kedua konvensi
internacional tersebut, dapat ditarik kesimpulan yaitu perbandingan antara
kedua konvesi internasional tersebut. Perbandingannya terletak pada
falsafahnya. Jika konvensi bern menganut dasar falsafah Eropa yang mengaggap
hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga
menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan
Amerika, yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan
oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta.
Oleh karena itu, ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat
ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber: