Sebelum kita masuk ke dalam
pembahasan pengaruh pendidikan kewarganegaraan sebagai pengembangan
kepribadian, sebaiknya kita mengetahui apa itu pengertian dari pendidikan kewarganegaraan.
A.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Beberapa Ahli
Pendefinisian
mengenai pendidikan kewarganegaraan terdiri atas beberapa pengertian yang
dikemukakan oleh beberapa ahli seperti yang dijelaskan di bawah ini:
a.
John
Mahoney, 1976
Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan meliputi seluruh
kegiatan sekolah, termasuk kegiatan ekstra kurikuler seperti kegiatan di dalam
dan di luar kelas, diskusi, dan organisasi kegiatan siswa. Pendidikan
kewarganegaraan diupayakan memuat nilai-nilai moral yang berguna bagi
pembentukan kepribadian peserta didik sebagai bekal hidup bermasyarakat masa
kini dan masa datang.
b.
Jack
Allen
Pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai pegangan bagi
peserta didik untuk berinteraksi dan berbuat sebagai warga negara yang baik
sekaligus paham akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan yang
demokratis.
c.
Soedijarto
Kewarganegaraan
sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk
menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem
politik yang demokratis.
d.
Merphin Panjaitan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi
yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang
demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal.
Dari pengertian-pengertian diatas
yang dikemukakan oleh beberapa ahli, bisa kita simpulkan bahwa pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang memuat nilai-nilai moral untuk
membentuk kepribadian siswa agar menjadi warga negara yang baik sekaligus akan
paham hak dan kewajiban dalam konteks kehidupan yang demokratis, dan kelak
dapat membangun sistem politik yang demokratis.
B.
Pengaruh Pendidikan
Kewarganegaraan Sebagai Pengembangan
Kepribadian
Universitas memberikan Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (MPK) sebagai
pengembangan kepribadian karena pendidikan kewarganegaraan dapat membantu
mahasiswa-mahasiswi menjadi warga negara yang baik sekaligus paham antara hak
dan kewajiban, dapat hidup berdemokrasi, nasionalis, dengan dibekali
nilai-nilai moral, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan pelajaran yang
menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural, dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna
mendukung terwujudnya warga Negara yang sadar akan hak dan kewajiban, serta
cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun
bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai bidang keilmuan dan
profesinya.
Menurut Iriyanto, Mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (MPK) adalah suatu program pendidikan nilai
yang dilaksanakan melalui proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dan berfungsi
sebagai model pengembangan jati diri dan kepribadian para mahasiswa, bertujuan
untuk membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri, serta
mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Agar bangsa Indonesia tidak tertinggal dari
bangsa-bangsa lain maka Pendidikan Nasional
Indonesia perlu dikembangkan searah dengan perubahan pendidikan ke masa depan.
Pendidikan nasional memiliki fungsi sangat strategis yaitu “mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship Education) di perguruan tinggi sebagai
kelompok MPK diharapkan dapat mengemban misi fungsi dan tujuan pendidikan
nasional tersebut. Melalui pengasuhan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan
tinggi yang substansi kajian dan materi instruksionalnya menunjang dan relevan
dengan pembangunan masyarakat demokratik berkeadaban, diharapkan mahasiswa akan
tumbuh menjadi ilmuwan atau profesional, berdaya saing secara
internasionasional, warganegara Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air.
Pergeseran
nilai dapat terjadi disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan
eksternal. Faktor eksternal adalah pengaruh dari adanya globalisasi yang masuk
kedalam bangsa kita. Sedangkan faktor internal adalah faktor yang bersumber
dari bangsa Indonesia sendiri.
Contoh dari faktor eksternal adalah globalisasi yang di semangati liberalisme
mendorong lahirnya sistem kapitalisme di bidang ekonomi dan demokrasi liberal
di bidang politik. Munculnya sistem baru seperti ini mampu menggeser tatanan
dunia lama yang lokal regional menjadi tatanan dunia baru yang bersifat global.
Masuknya nilai dan sistem – sistem baru dari luar seperti ini menyebabkan
terjadinya loncatan atau pergeseran dalam sistem tata nilai kita. Muncul suatu
keraguan untuk menerima nilai – nilai baru tersebut atau mempertahankan nilai –
nilai dasar yang dipegang oleh negara kita.
Sedangkan
contoh dari faktor internal adalah faktor yang bersumber dari bangsa Indonesia
sendiri. Hal seperti ini dapat terjadi karena kurangnya pemahaman seorang warga
negara dalam memahami Pancasila. Pancasila dianggap sebagai sebuah alat
legitimasi kekuasaan Orde Baru yang tidak dapat menyelesaikan krisis yang
sedang dihadapi oleh negara. Pemikiran seperti ini membuat semakin banyak orang
yang menganggap remeh Pancasila, bahkan menjadi anti Pancasila. Kesalahpahaman
seperti ini menjadikan masyarakat telah kehilangan sumber dan sarana orientasi
terhadap nilai sikap anti Pancasila seperti ini dapat menimbulkan masalah baru
dalam masyarakat, yaitu berkurangnya sikap nasionalisme.
Kita
semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara
itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan
bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan
ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan
keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan
lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan
Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk
pengembangan diri seluas-luasnya. Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan
membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya
hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung
budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya
serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu
tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu Pendidikan
Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera
dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan
evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para
pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan
sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.