Sabtu, 20 Juni 2015

Hak Merek

1.    Hak Merek
Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (UU  No. 15/2001).

a.    Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini, persaingan dalam dunia industri semakin pesat. Antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya saling berlomba-lomba untuk memproduksi barang dan jasa yang mampu diterima dengan baik oleh konsumen. Setiap perusahaan menginginkan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaannya dapat menarik minat konsumen sehingga hasil output perusahaan tersebut dapat diterima masyarakat. Salah satu cara yang bisa dilakukan perusahaan tersebut adalah membuat sebuah nama atau merek yang unik dan kreatif dalam hal susunan gambar, nama, huruf-huruf, angka-angka, warna maupun kombinasi dari keseluruhan unsur tersebut. Dimana merek merupakan identitas dari output yang dihasilkan suatu perusahaan, dengan adanya merek output satu dengan yang lainnya dapat dibedakan. Namun seiring berjalannya waktu, timbul pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau beberapa merek mmiliki kesamaan walaupun hanya sekedar kebetulan, oleh karena itu dibutuhkan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Perlindungan merek diberikan mengingat dua kepentingan yang harus dilindungi, yaitu kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan curang. Dengan adanya hak atas merek ini diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat pelanggaran atas merek, sehingga antar perusahaan dapat bersaing secara sportif.

b.    Penggunaan Hak Merek
Fungsi dari merek pada awalnya untuk menunjukkan asal dari suatu produk. Setelah dikenal produksi massal dan pendistribusian pasar yang lebih luas, fungsi merek telah berkembang menjadi seperti yang dikenal pada saat ini (Kesowo, 1995). Merek sering digunakan dalam hal mempublikasikan atau memerkenalkan kepada konsumen melalui media massa diantaranya iklan di televisi, radio, jaringan internet, maupun surat kabar. Sejalan dengan perkembangan dunia industri yang semakin pesat, merek dikenal debagai tanda dari suatu produk yang memiliki kekuatan dan manfaat jika dikelola dengan baik, karena merek memiliki nilai yang merupakan tolak ukur dari suatu produk yang akan dipasarkan. Untuk lebih jelasnya merek memiliki fungsi antara lain sebagai tanda pengenal yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan mutu suatu barang dan sebagai penunjuk asal muasal suatu barang atau jasa.
Dibawah ini merupakan alasan beberapa produsen menggunakan merek. Produsen menggunakan merek dengan alasan untuk:
1.    Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
2.    Mengingat merek merupakan suatu identitas dari sebuah produk, produsen menggunakan merek untuk membedakan produk tersebut dengan produk lain yang ada dipasaran. Seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Dibawah ini merupakan alasan pemberian merek pada suatu produk. Alasan pemberian merek untuk suatu produk antara lain:
1.    Mengidentifikasi untuk mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
2.    Melindungi produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
3.    Menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4.    Landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Dibawah ini merupakan manfaat penggunaan merek bagi penyalur. Manfaat penggunaan merek bagi penyalur antara lain:
1.    Mempermudah dalam penanganan produk.
2.    Mempermudah untuk mengetahui penawaran produk.
Manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah untuk mempermudah konsumen mengidentifikasi produk yang diinginkan. Penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”, karena melalui merek memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.
Penggunaan merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :
1.    Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
a.       Nama merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifebouy.
b.      Nama merek keluarga perusahaan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Toshiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c.       Nama merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d.      Nama merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown, Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).

2.    Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen.

c.    Undang-Undang Hak Merek
Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu. Hak merek diatur dalam undang-undang antara lain sebagai berikut.
1.    Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek.
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.
2.    Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955.
Australia  pada  intinya menyatakan :
A mark used or proposed to be used in relation to goods or services for the purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in the course of trade between the goodsor services and  a  person  who  has  the  right,  either  as  proprietor  or  as registered user to use the mark, whether with or without an indication of the identity of that person.”
3.    Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
4.    Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
5.    UU Merek Nomor 21 Tahun 1961.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar