1. Hak
Merek
Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa (UU No. 15/2001).
a. Latar
Belakang
Di
era globalisasi saat ini, persaingan dalam dunia industri semakin pesat. Antara
perusahaan satu dengan perusahaan lainnya saling berlomba-lomba untuk
memproduksi barang dan jasa yang mampu diterima dengan baik oleh konsumen.
Setiap perusahaan menginginkan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaannya
dapat menarik minat konsumen sehingga hasil output
perusahaan tersebut dapat diterima masyarakat. Salah satu cara yang bisa
dilakukan perusahaan tersebut adalah membuat sebuah nama atau merek yang unik
dan kreatif dalam hal susunan gambar, nama, huruf-huruf, angka-angka, warna
maupun kombinasi dari keseluruhan unsur tersebut. Dimana merek merupakan
identitas dari output yang dihasilkan
suatu perusahaan, dengan adanya merek output
satu dengan yang lainnya dapat dibedakan. Namun seiring berjalannya waktu,
timbul pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek dengan tujuan untuk
mencari keuntungan atau beberapa merek mmiliki kesamaan walaupun hanya sekedar
kebetulan, oleh karena itu dibutuhkan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Hak atas merek
merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Perlindungan merek diberikan mengingat dua kepentingan yang harus dilindungi,
yaitu kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen sebagai bagian
perlindungan hukum terhadap persaingan curang. Dengan adanya hak atas merek ini
diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat pelanggaran atas
merek, sehingga antar perusahaan dapat bersaing secara sportif.
b. Penggunaan
Hak Merek
Fungsi
dari merek pada awalnya untuk menunjukkan asal dari suatu produk. Setelah
dikenal produksi massal dan pendistribusian pasar yang lebih luas, fungsi merek
telah berkembang menjadi seperti yang dikenal pada saat ini (Kesowo, 1995). Merek
sering digunakan dalam hal mempublikasikan atau memerkenalkan kepada konsumen
melalui media massa diantaranya iklan di televisi, radio, jaringan internet,
maupun surat kabar. Sejalan dengan perkembangan dunia industri yang semakin pesat,
merek dikenal debagai tanda dari suatu produk yang memiliki kekuatan dan
manfaat jika dikelola dengan baik, karena merek memiliki nilai yang merupakan
tolak ukur dari suatu produk yang akan dipasarkan. Untuk lebih jelasnya merek
memiliki fungsi antara lain sebagai tanda pengenal yang membedakan suatu produk
dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan mutu suatu barang dan sebagai
penunjuk asal muasal suatu barang atau jasa.
Dibawah ini merupakan alasan beberapa
produsen menggunakan merek. Produsen menggunakan merek dengan alasan untuk:
1. Menunjukan suatu standar
kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah
penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
2. Mengingat merek merupakan suatu
identitas dari sebuah produk, produsen menggunakan merek untuk membedakan
produk tersebut dengan produk lain yang ada dipasaran. Seorang konsumen yang
ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga
dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Dibawah ini merupakan alasan pemberian
merek pada suatu produk. Alasan pemberian merek untuk suatu produk antara lain:
1. Mengidentifikasi untuk mempermudah
penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
2. Melindungi produk yang unik
(diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
3. Menekanakan ”mutu” tertentu yang
ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4. Landasan untuk mengadakan defensisai
harga.
Dibawah ini merupakan manfaat penggunaan
merek bagi penyalur. Manfaat penggunaan merek bagi penyalur antara lain:
1. Mempermudah dalam penanganan produk.
2. Mempermudah untuk mengetahui
penawaran produk.
Manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah untuk mempermudah konsumen mengidentifikasi
produk yang diinginkan. Penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”, karena melalui merek
memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin
beragam.
Penggunaan merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu
perusahaan dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :
1. Merek dagang untuk perusaahan
(manufaktur brands)
a. Nama merek yang digunakan untuk
produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing
produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifebouy.
b. Nama merek keluarga perusahaan yang
digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Toshiba untuk seluruh produk dari hasil
produksinya.
c. Nama merek keluarga dipisahkan untuk
seluruh produk (sparate family names for
all products). Contohnya deodorant AXE
(hanya digunakan untuk merek deodorant
bagi laki-laki), dan Laurier
(pembalut khusus bagi wanita).
d. Nama merek dagang perusahaan yang
digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names).
Contohnya merek Jhonnson & jhonnson
(untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown,
Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
2. Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang
dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi
produsen, penyalur ataupun bagi konsumen.
c. Undang-Undang
Hak Merek
Hak
atas merek merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu. Hak merek diatur dalam
undang-undang antara lain sebagai berikut.
1. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek.
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang
No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang maupun jasa.
2. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955.
Australia pada intinya menyatakan :
“A
mark used or proposed to be used in relation to goods or services for the
purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in the course of
trade between the goodsor services and
a person who
has the right,
either as proprietor
or as registered user to use the
mark, whether with or without an indication
of the identity of that person.”
3. Pasal 1 angka 2 dan angka 3
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992
Tentang Merek.
5. UU Merek Nomor 21 Tahun 1961.
6. UU No. 14 Tahun 1997.
Sumber:
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar