Sekilas tentang Panti Asuhan Samuel
Lokasi Panti Asuhan (PA) Samuel
terletak di Gading Serpong tepatnya di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG 15/17
Sektor 1A, Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
Banten. Untuk mencari Panti Asuhan ini, relatif mudah mencarinya karena hampir
semua masyarakat sekitar mengetahui keberadaan Panti Asuhan ini. Pelayanan Panti ini difokuskan untuk bayi
dan anak dengan semua latar belakang tanpa memandang Suku , Agama, Ras, dan
golongan. Anak yang paling besar berumur 16 tahun dan paling kecil berumur 2
bulan. Visi Panti Asuhan Samuel didasarkan bahwa setiap anak dilahirkan di
dunia ini adalah ciptaan berharga di Mata Tuhan. Mereka adalah generasi penerus
bangsa yang layak menerima pertolongan dan pengayoman dengan sentuhan kasih
sayang. Dengan membesarkan dan memelihara mereka dalam kasih dan pendidikan
yang maksimal diharapkan anak-anaknya menjadi pribadi yang kokoh yang menjadi
sumber daya manusia yang berkualitas.
Panti Asuhan Samuel berada memiliki Badan Hukum Yayasan
dengan akta notaris Unita Christina Winata SH No 14/15 November 2000, Register
di Pengadilan Negeri Tangerang NO: HT 01/014/1050/2000/PN Tangerang. STTS No
62/02-Binsos/2001 Tangerang.
Bagaimana mereka bisa berada di sini? Bermacam-macam
penyebabnya sebagian besar dari kalangan pengemis (gepeng) yang tidak mampu
menghidupi anaknya dan sebagian lagi akibat hasil pergaulan bebas anak muda.
Siapapun yang melihat pasti muncul belas kasihan, karena tidak ada seorangpun
anak di panti ini yang berharap menghabiskan masa kecil mereka di tempat ini.
Tetapi apa daya, mereka tidak bisa memilih dimana akan dilahirkan dan siapa
orang tua mereka. Disinilah letak keadilan Sang Pencipta. Dengan KasihNya Ia
menunjuk orang-orang yang terbeban untuk melayani sepenuh waktu dan hati di
Panti ini. Mereka adalah Ayah Chemuel Watunlingas dan Bunda Yuni Winata dengan
ketiga anak mereka. Pelayanan mereka dimulai dari nol tanpa ada sponsor dari
manapun.
2. Kronologis Kasus Penganiayaan Panti
Asuhan Samuel

Sekitar 37 anak yang berada di Panti Asuhan Samuel kerap kali
mendapatkan siksaan dari pemilik panti asuhan tersebut. Siksaan yang diduga
sering dilakukan oleh Samuel Watulingan dan Yuni Winata terhadap anak-anak yang
tinggal di panti miliknya antara lain pemukulan, tidak diberi makan hingga
dikurung di dalam kandang anjing. Kasus penyiksaan di Panti Asuhan
Samuel berhasil terungkap ketika
tujuh anak yang tinggal di panti tersebut berhasil melarikan diri dari rumah ketika
Samuel dan istrinya sedang pergi ke mal sekitar 7 Februari lalu. Dikatakan salah
satu kuasa hukum dari LBH Mawar Sharon, Gading Nainggolan, awalnya ada 7
anak panti asuhan yang sedang bermain di warnet sekitar awal Februari lalu.
Saat akan pulang, anak-anak tersebut memutuskan untuk kabur
karena merasa selalu diperlakukan keras oleh pemilik dan pengasuhnya, Chemy dan
Yuni. "Mereka kabur ke rumah salah satu donatur," ujar Gading
menyampaikan apa yang didengarnya dari anak-anak yang menjadi kliennye
tersebut. Saat bertemu anak-anak dan mendengar pengaduan mereka, donatur
tersebut menaruh curiga. Selama ini mereka memberikan sumbangan namun kondisi
anak-anak tersebut tetap lusuh, tidak terawat, dan ada bekas luka di badannya. Kepada
donatur, anak-anak tersebut mengaku telah mengalami kekerasan sehingga sang
donatur mengajaknya ke LBH Mawar Sharon yang dikenalnya. Akhirnya kasus
tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada 10 Februari 2014 kemudian dilimpahkan
ke Polda Metro Jaya.
Berikut
8 kekejaman yang terjadi di Panti Asuhan Samuel:
1.
Membiarkan bayi sakit hingga meninggal

2.
Lakukan pelecehan
seksual

Sedangkan Kepala Divisi Non-Ligitasi LBH Mawar Sharon Jecky Tengens mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya telah membawa salah satu korban untuk divisum. Hasilnya dinyatakan korban positif mengalami kekerasan seksual.
3.
Menghukum anak
di kandang anjing

4.
Anak panti
dipukul dan diseret

"Anak-anak di panti tersebut kerap dibiarkan begitu saja tak terurus bahkan kerap dikurung dan diberikan siksaan yang tidak manusiawi ketika si C dan Y merasa kesal dengan mereka, diseret, diikat, dipukul dengan sepatu sudah seperti menjadi makanan sehari-hari bagi anak-anak kecil yang malang ini,"
5.
Anak panti
dipaksa minum air kran
Tindakan Kekerasan seksual yang dialami
anak-anak Panti Asuhan Samuel, ternyata sudah
dicurigai para donatur sejak pertama kali memberikan bantuan. Salah satunya
donatur Debora. Ia mengatakan, awalnya dia tidak pernah sedikit pun berpikiran
negatif. Namun setelah mendengar pengakuan salah seorang anak asuh panti
berinisial H baru menyadari selama ini pihaknya memberikan bantuan di salah
gunakan oleh pemilik panti tersebut.
"Saya gak pernah berpikiran negatif. Saya hanya nyumbang karena murni belas kasihan saya terhadap anak-anak panti. Namun setelah anak-anak bicara mereka ada yang disabet pakai gesper, minum dengan air keran dan tindakan kekerasan seksual saya baru pikir kok sampai begitu teganya mereka, sampai anak-anak melarikan diri dan berlindung di gereja GBI Sangsakala," ujar Debora.
"Saya gak pernah berpikiran negatif. Saya hanya nyumbang karena murni belas kasihan saya terhadap anak-anak panti. Namun setelah anak-anak bicara mereka ada yang disabet pakai gesper, minum dengan air keran dan tindakan kekerasan seksual saya baru pikir kok sampai begitu teganya mereka, sampai anak-anak melarikan diri dan berlindung di gereja GBI Sangsakala," ujar Debora.
6.
Salah sedikit saja
ditempeleng

Henok memaparkan, dirinya masuk ke panti tersebut sejak 2001
saat baru berusia 7 tahun. Dia diajak oleh kedua orang tuanya yang berasal dari
Kalimantan. Namun, dirinya baru sadar dimasukan ke dalam panti asuhan. Selama
menjadi penghuni pantai tersebut selama belasan tahun dirinya sering kali
mendapat perlakuan kasar dan kekerasan serta caci maki. "Caci maki setiap
hari, diomel-omelin juga sering. Saya juga ditempeleng sama pemilik
panti," ucapnya.
7.
Dipaksa makan
nasi basi dan mie yang sudah kering

Bukan karena kekurangan dana atau kekurangan donatur, Namun lebih karena kekejaman pemilik panti. Sumbangan dari para donatur berupa sembako dan pakaian layak tidak pernah sampai kepada anak-anak malang tersebut, melainkan justru kedua pemilik panti menjual kembali pemberian para donatur itu.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu anak asuhnya berinisial J. Menurut dia, sekitar 30 anak dalam panti tersebut hanya diberi makan mi yang hampir basi dan diberi minum air keran mentah. "Tiap hari, tiga kali sehari makannya mi sama nasi, minum air keran," ujar bocah berusia sembilan tahun itu.
8.
Sering pakai uang
donatur ke luar negeri

Berbagai
Pandangan Terhadap Penganiayaan yang Terjadi di Panti Asuhan Samuel
1. Pandangan menurut
agama
Rosulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa meletakkan tangannya
di atas kepala anak yatim dengan penuh kasih sayang, maka untuk setiap helai
rambut yang disentuhnya akan memperoleh satu pahala, dan barangsiapa berbuat
baik terhadap anak yatim, dia akan bersamaku di Jannah seperti dua jari ini.”
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara zhalim, sesungguhnya ia memasukkan api ke dalam perutnya. Dan mereka
akan memasuki api yang menyala-nyala (neraka).” (An Nisaa,4:10)
Persoalan anak yatim adalah persoalan yang sangat besar dan
setiap orang bertanggung jawab untuk ‘menjaga’ mereka, harta mereka dengan
hati-hati dan menyampaikan faidah dari harta anak yatim itu kepada mereka dan
menjauhkan diri agar tidak memakan harta anak yatim. Siapapun dia yang
menghardik dan memakan harta anak yatim, niscaya Allah akan memberikan
pelajaran untuk mereka. Anak yatim seharusnya mendapatkan kasih dan sayang,
perhatian dan perlindungan.
2. Pandangan menurut
masyarakat
Panti
asuhan yang dimiliki oleh Chemy Watulingas alias
Samuel dan istrinya yang bernama Yuni Winata, pasalnya panti asuhan ini
tidak memiliki izin untuk mendirikan sebuah panti asuhan. Awalnya
masyarakat berfikir bahwa panti asuhan tersebut sama seperti panti asuhan
lainnya,yang merawat dan mendidik anak yatim/piatu maupun anak-anak jalanan. Tapi
kenyataannya masyarakat tercengang atas peristiwa yang terjadi.
Masyarakat
yang berada di sekitar lokasi kejadian sama sekali tidak menyangka akan terjadi
kekerasan di dalam panti asuhan tersebut. Kekerasan yang terjadi meliputi
penganiayaan, pelecehan, dan pemerkosan. Salah satu bentuk penganiayaannya
terjadi pada salah satu anak yang dikurung di kandang anjing karena sering
kabur-kaburan dari panti. Selain itu terjadi kekerasan fisik yang sangat tidak
berperi kemanusiaan, yaitu disiram dengan menggunakan air panas hingga hampir
seluruh wajahnya melepuh.
3. Pandangan menurut Komisi Perlindungan
Anak Indonesia
Setelah
masyarakat mengetahui adanya hal-hal yang janggal terhadap keadaan panti
tersebut, seperti banyaknya luka lebam atau memar pada anak-anak. Masyarakat
pun melaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan ke penegak
hukum (kepolisian). Lalu pihak kepolisian dan KPAI bergerak untuk menyelidiki
kebenaran tersebut. Setelah mendapatkan bukti-bukti kekerasan, pihak kepolisian
meringkus tersangka dan mengevakuasi anak-anak. Kemudian kepolisian dan KPAI
melakukan reka ulang di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan
hasil reka ulang tersebut dapat disimpulkan
bahwa “Saya melihat anak-anak di panti asuhan
itu ada yang sakit dan ada dugaan terjadi penganiayaan. Selain itu, ada dua
bayi yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Saya juga memindahkan
ditemani oleh empat petugas polisi” ujar ketua KPAI Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya
digugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum, mengambil anak
dari Panti Asuhan Samuel. "Jadi
saya digugat karena dibilang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil
anak-anak dari Panti Asuhan Samuel," kata Arist, saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.
Padahal langkah yang
dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Sebab,
setelah mengambil anak-anak dari panti saya menyerahkan anak-anak asuh kepada
Kementrian Sosial sebagai lembaga yang berwenang.
"Makanya saya juga tidak tahu kenapa saya digugat. Oleh karenanya, pada sidang ini saya akan membacakan jawaban atas gugatan. Mereka menganggap Komnas PA melakukan perbuatan melawan hukum, padahal faktanya tidak seperti itu. Saya memindahkan ke Kementerian Sosial sebagai lembaga yang berwenang,"ujar Arist.
Arist menambahkan, pemindahan anak-anak itu ke Kementerian Sosial sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
"Makanya saya juga tidak tahu kenapa saya digugat. Oleh karenanya, pada sidang ini saya akan membacakan jawaban atas gugatan. Mereka menganggap Komnas PA melakukan perbuatan melawan hukum, padahal faktanya tidak seperti itu. Saya memindahkan ke Kementerian Sosial sebagai lembaga yang berwenang,"ujar Arist.
Arist menambahkan, pemindahan anak-anak itu ke Kementerian Sosial sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
4. Tanggapan Mengenai
Panti Asuhan Samuel
Kasus penganiayaan dan
kekerasan yang terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan
untuk mereka yang membutuhkan kasih sayang dan perhatian harus ditindak
lanjuti, pihak pihak seperti kepolisian harus menindaklanjuti terhadap kasus
terkait. Jangan hanya tinggal diam saja, Tegakkan keadilan dan berikan hukuman
yang sesuai dengan perbuatan mereka (pihak yang terkait) jika memang mereka
(pemilik Panti Asuhan) dinyatakan bersalah. Pemerintah harus tegas dalam
menghadapi masalah penganiayaan ini, jangan sampai terulang kembali kejadian
seperti ini, oleh karena itu pihak kepolisian harus membuat jera para pelaku
penganiayaan sehingga kasus penganiayaan yang terjadi di Indonesia dapat
diminimalisir.
Anak-anak yang menjadi
korban penganiayaan harus diberikan penyuluhan (rehabilitasi) untuk
mengembalikan psikis mereka terganggu. Anak-anak seharusnya mendapatkan hak
pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang layak. Ini merupakan kelalaian kita
bersama. Semoga kasus pelecehan atau kekerasan pada anak seperti ini tidak
terulang kembali, khususnya di Indonesia. Stop kekerasan pada anak!